No. SK: KEP-56/KPP.0301/2024
5 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
1. Bukti Penerimaan Surat (BPS); 2. Surat Pemberitahuan Pasal 25.
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan
melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: (021) 134; 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id;
pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id;
www.wise.kemenkeu.go.id
www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan
dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store