Pelayanan Sumber Daya Genetik tidak dilindungi

No. SK: NOMOR: SK.110/BTNBNW/TU/P2K/01/2024

  • Membayar PNBP sesuai Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.86/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 sebagai berikut: Pungutan pengambilan dan pengangkutan spesimen tumbuhan atau satwa liar tidak dilindungi untuk kegiatan penelitian, sebesar 50% x harga patokan per satuan jenis.
    1. PERMOHONAIT IZIN AKSES 1. Proposal 2. PADIA (Persetujuan Atas Dasar lnformasiAwall/ PIC {Prior lnform Concern} 3. Kesepakatan Bersama/ MAT (Mutually Agreed Term) 4. Surat lzin Penelitian dari Kemen- Ristek Dikti, 5. Rekomendasi dari LlPl, untuk jenis dilindungi 6. Membayarpungutan sesuai peraturan perundang-undangan

  • Membayar PNBP sesuai Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.86/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 sebagai berikut: Pungutan pengambilan dan pengangkutan spesimen tumbuhan atau satwa liar tidak dilindungi untuk kegiatan penelitian, sebesar 50% x harga patokan per satuan jenis.
    1. PERMOHONAIT IZIN AKSES 1. Proposal 2. PADIA (Persetujuan Atas Dasar lnformasiAwall/ PIC {Prior lnform Concern} 3. Kesepakatan Bersama/ MAT (Mutually Agreed Term) 4. Surat lzin Penelitian dari Kemen- Ristek Dikti, 5. Rekomendasi dari LlPl, untuk jenis dilindungi 6. Membayarpungutan sesuai peraturan perundang-undangan

1.  Atas dasar berkas permohonan, petugas pelayanan membuat konsep penilaian paling lambat dalam waktu 2 (Dua) hari kerja sejak diterimanya   permohonan Kepala   Balai   Balai   Taman Nasional Bogani Nani Wartabone melakukan penilaian atas persyaratan

2.  Berdasarkan hasil penilaian apabila tidak sesuai dengan persyaratan, Kepala Balai   Taman   Nasional   Bogani   Nani Wartabone dalam waktu 2 (Hari) hari kerja mengembalikan permohonan kepada pemohon.

3.  Hasil sample Tumbuhan / satwa liar dilindungi dilakukan pemeriksaan identifikasi penilaian sesuai dengan persyaratan, Kepala Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone dalam waktu paling lambat 2 (Dua) hari kerja menerbitkan Ijin Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwaliar tidak dilindungi.

Membayar PNBP sesuai Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.86/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 sebagai berikut:

Pungutan pengambilan dan pengangkutan spesimen tumbuhan atau satwa liar tidak dilindungi untuk kegiatan penelitian, sebesar 50% x harga patokan per satuan jenis.

Pelayanan Sumber Daya Genetik tidak dilindungi

Website : www.boganinaniwartabone.org 

Telp/Call Center : (0434) 22548 / 085240191852 WA/Call Center : 085240191852

Instragram :   btn_boganinaniwartabone

Facebook : Taman Nasional Bogani Nani Wartabone

Youtube : @tamannasionalboganinaniwar1953
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.boganinaniwartabone

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sumber Daya Genetik tidak dilindungi"