No. SK: NOMOR: SK.110/BTNBNW/TU/P2K/01/2024
1. Atas dasar berkas permohonan, petugas pelayanan membuat konsep penilaian paling lambat dalam waktu 2 (Dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan Kepala Balai Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone melakukan penilaian atas persyaratan
2. Berdasarkan hasil penilaian apabila tidak sesuai dengan persyaratan, Kepala Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone dalam waktu 2 (Hari) hari kerja mengembalikan permohonan kepada pemohon.
3. Hasil sample Tumbuhan / satwa liar dilindungi dilakukan pemeriksaan identifikasi penilaian sesuai dengan persyaratan, Kepala Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone dalam waktu paling lambat 2 (Dua) hari kerja menerbitkan Ijin Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwaliar tidak dilindungi.
Membayar PNBP sesuai Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.86/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 sebagai berikut:
Pungutan pengambilan dan pengangkutan spesimen tumbuhan atau satwa liar tidak dilindungi untuk kegiatan penelitian, sebesar 50% x harga patokan per satuan jenis.Pelayanan Sumber Daya Genetik tidak dilindungi
Website : www.boganinaniwartabone.org
Telp/Call Center : (0434) 22548 / 085240191852 WA/Call Center : 085240191852
Instragram : btn_boganinaniwartabone
Facebook : Taman Nasional Bogani Nani Wartabone
Youtube : @tamannasionalboganinaniwar1953Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store