Surat Keterangan Umum

No. SK: Nomor 42 Tahun 2023

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. KK/KTP
  3. Dokumen penunjang (jika diperlukan)

  1. Pemohon datang mengantri dan menunggu dipanggil oleh petugas
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas persyaratan yang dibawa pemohon
  3. Petugas melanjutkan proses pembuatan surat keterangan setelah memastikan berkas persyaratan lengkap
  4. Petugas menyerahkan surat keterangan kepada Kepala Desa untuk dilakukan penandatanganan
  5. Petugas menyerahkan surat keterangan kepada pemohon untuk dilakukan pengecekan
  6. Selesai

Dengan catatan Kepala Desa berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store