Pengembalian Barang Bukti

  1. Membawa KTP/Identitas
  2. Membawa dokumen kepemilikan barang bukti yang akan diambil

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengembalian Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Tapin

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui via Whatsapp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Barang Bukti"