Tilang

  1. Membawa bukti pembayarannya dan surat tilang

5 Menit

Rp. 1,000

Mengembalikan Barang Bukti tilang berupa Kendaraan bermotor atau dokumen (Sim/STNK)

Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan melalui :

1. Telepon

2. Faximile

3. Email

4. Sosial Media

5. Website

6. Chat ke Nomor 089637045071

Atau datang langsung ke Kejaksaan Negeri Tapin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tilang"