Standar Pelayanan Ambulan dan Mobil Jenazah Rsud Ragab Begawe Caram

No. SK: KP.00/91/RSUD.RBC/MSJ/2023

  1. Fotocopi surat jaminan dan bukti pelayanan rawat inap
  2. Fotocopi Surat Elegibilitas Peserta BPJS
  3. Fotocopi Kartu BPJS
  4. Fotocopi KTP
  5. Fotocopi KK
  6. Fotocopi surat rujukan (untuk pasien rujuk tingkat lanjut )

  1. 1. Untuk Mobil Jenazah ( peserta BPJS ) a. Kepala ruangan kamar jenazah menghubungi driver ambulan, jika ada keluarga yang memerlukan mobil jenazah b. Pengebudi membawa mobil jenazah kekamar jenazah c. Petugas administrasi mengecek kelengkapan berkas jenazah dan membuat surat perintah tugas (spt ) kemudian pengemudi Mobil jenazah menerima surat perintah ( spt ) dan uang bbm, untuk selanjutnya melakukan serah terima jenazah dengan petugas kamar jenazah d. Pengemudi siap mengantar jenazah ke alamat tujuan.
  2. 2. Untuk pasien/ jenazah yang menggunakan biaya umum a. Instalasi kamar jenazah menghubuni driver ambulan jika ada keluarga yang memerlukan ambulan/mobil jenazah b. Petugas administrasi menginformasikan rincian biaya yang akan dibebankan kepada keluarga pasien/jenazah kemudian petugas memasukan data ke SIMRS untuk selanjutnya keluarga membayar biaya kekasir. c. Setelah melakukan pembayaran selanjutnya petugas administrasi menghubungi driver ambulan petugas administrasi membuat surat perintah tugas (SPT) kemudian pengemudi Ambulance/mobil jenazah menerima surat perintah tugas (SPT ) dan uang BBM. d. Pengemudi siap mengantar pasien/jenazah ke alamat tujuan
  3. 3. Untuk pasien Rujuk Tingkat Lanjut
  4. 4. Petugas Rawat inap menginformasikan kepetugas administrasi jika ada pasien yang akan di rujuk ketingkat lanjut
  5. 5. Keluarga datang kebagian administrasi guna menyelesaikan administrasi dan pembayaran
  6. 6. Setelah selesai administrasi dan pembayaran petugas adminstrasi menghubungi driver ambulan, petugas administrasi membuat surat perintah tugas kemudian pengemudi ambulan/mobil jenazah menerima surat perintah tugas dan uang bbm.
  7. 7. Pengemudi siap mengantar pasien ke rujuk tingkat lanjut.

15 menit

Mengacu pada Perbup Tarif Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan RSUD

Pelayanan Ambulance dan Mobil Jenazah

Email: rsud.rbcmesuji@gmail.com

https;//bit.ly/SURVAI KEPUASAN PELANGGAN RSUD RBC

Call center ; 0822-7858-3266 Kritik saran ; 082185533382


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

@Rsud Ragab Begawe Caram

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ambulan dan Mobil Jenazah Rsud Ragab Begawe Caram "