Standar Pelayanan Ponek

No. SK: KP.00/91/RSUD.RBC/MSJ/2023

  1. • Identitas Pasien
  2. • Kartu Berobat jika sudah pernah berobat
  3. • Kartu asuransi Kesehatan (jika ada)

  1. • Pasien datang ke PONEK dan diterima oleh petugas • Dilakukan anamesa singkat oleh perawat/dokter • Pemeriksaan singkat oleh Paramedik/dokter • Pasien dibedakan berdasarkan warna : • Label hijau :pasien tidak gawat dan tidak darurat • Label kuning :pasien yang kegawat daruratan masih tidak urgent • Label merah :pasien gawat darurat mengancam nyawa • Pasien mendapatkan prioritas pelayanan dengan urutan warna merah, kuning, hijau • Pada waktu jam kerja Poli, pasien dengan prioritas hijau( tidak gawat, tidak darurat) dikirimke unit rawat jalan • Keluarga pasien/pengantar pasien melakukan pendaftaran • Perawat dan dokter melakukan pemeriksaan/anamesa • Pasien dapat rawat jalan jika hasil pemeriksaan dokter ? Dokter jaga PONEK memberikan penjelasan kepada pasien dan keluarga bahwa pasien boleh pulang, perawatan pasien di rumah dan rencana tindak lanjut ? Dokter memberikan resep obat ? Keluarga menyelesaikan administrasi di kasir ? Keluarga mengambil obat di apotik ? Keluarga menunjukan bukti penyelesaian administrasi kepada petugas igd ? Pasien pulang
  2. • Pasien dirawat inap jika hasil permiksaan dokter ? Dokter jaga PONEK memberikan penjelasan kepada pasien dan keluarga bahwa pasien harus di rawat inap ? Jika keluarga/pasien tidak menyetujui untuk dirawat, keluarga/pasien melakukan informed consent (tanda tangan penolakan rawat inap) ? Jika keluarga/pasien menyetujui untuk dirawat, Keluarga pasien melakukan pendaftaran rawat inap di pendaftaran ? Perawat dan dokter melakukan Tindakan sesuai prosedur dan indikasi ? Dokter jaga PONEK melaporkan kondisi pasien ke Dokter spesialis ? Jika semua advice dokter spesialis sudah dilakukan, petugas PONEK memesan kamar sesuai kebutuhan pasien ? Petugas dan dibantu keluarga mengantar pasien keruangan rawat inap untuk pasien rawat inap menggunakan prosedur pasien rawat inap

Triase : ≤ 1 Menit

Anamesa: ≤ 5 menit

Tindakan :Tergantung kondisi


   

·         Sesuai  Perbup No 11 Tahun  2021 tentang tarif pelayanan RSUD RBC Mesuji (Umum)

Tidak dikenakan biaya (Asuransi Kesehatan)

Pelayana dalam bentuk jasa

Email: rsud.rbcmesuji@gmail.com

https;//bit.ly/SURVAI KEPUASAN PELANGGAN RSUD RBC

Call center ; 0822-7858-3266

Kritik saran ; 082185533382
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

@Rsud Ragab Begawe Caram

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ponek"