Izin Sebagai Pelaksana Pembubuhan Tandabea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan

No. SK: KEP-56/KPP.0301/2024

  1. Surat permohonan izin sebagai pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan Wajib Pajak.
  2. Bentuk tanda Bea Meterai Lunas yang akan dibubuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Fotokopi Keputusan Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia tentang PenetapanSebagai Perusahaan Percetakan Warkat Debet dan Dokumen Kliring masih berlaku dan sesuai dengan aslinya;
  4. Petikan Keputusan Kepala Badan Intelijen Negara Selaku Ketua Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu tentang Izin Operasional dibidang Pencetakan Dokumen Sekuriti: a. telah dilegalisasi sesuai dengan aslinya; b. menetapkan nama dan alamat perusahaan percetakan sesuai dengan surat permohonan Izin/Perpanjangan Izin Pembubuhan; c. menetapkan masa Izin Operasional yang masih berlaku.

  1. Pihak Yang Mengajukan Permohonan: Wajib Pajak/ Perusahaan percetakan yang mendapat 1. izin operasional di bidang pencetakan dokumen sekuriti dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal);dan 2. penetapan sebagai perusahaan percetakan warkat debet dan dokumen kliring dari Bank Indonesia; untuk mencetak cek, bilyet giro, atau efek dengan nama dan dalam bentuk apapun. Cara Pengajuan: Wajib Pajak mengajukan permohonan izin sebagai pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Pelaksana Pembubuhan. Syarat/Kriteria Pengajuan Permohonan: Wajib Pajak/ Perusahaan percetakan harus sudah mendapatkan : 1. izin operasional di bidang pencetakan dokumen sekuriti dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal); 2. penetapan sebagai perusahaan percetakan warkat debet dan dokumen kliring dari Bank Indonesia; sebelum mengajukan permohonan.

Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Surat Permohonan Izin diterima lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin/Penolakan sebagai pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan: 

1. Telepon: 1500200 

2. Faksimile: (021) 5251245 

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id ; pengaduan@pajak.go.d 

4. Twitter: @kring_pajak 

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id ; www.pengaduan.pajak.go.id 

6. Chat pajak: www.pajak.go.id 

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Sebagai Pelaksana Pembubuhan Tandabea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan"