No. SK: KEP-56/KPP.0301/2024
Surat Keputusan Penghitungan Pemberian
Imbalan Bunga (SKPPIB) dan Surat Perintah
Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) diterbitkan paling
lama 1 (satu) bulan sejak penerbitan Surat Keputusan
Pemberian lmbalan Bunga (SKPIB).
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Penghitungan Pemberian lmbalanBunga (SKPPIB) dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan sejak penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB).
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: (021) 134; 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan
dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja kainnya.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store