No. SK: KEP-56/KPP.0301/2024
Paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan
diterima secara lengkap
Tidak dipungut biaya
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Pemberitahuan Penolakan.
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui
saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: (021) 134; 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id;
pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id;
www.wise.kemenkeu.go.id
www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan
dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja kainnya.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store