Permohonan Perubahan Metode Pembukuan

No. SK: KEP-56/KPP.0301/2024

  1. Identitas Wajib Pajak
  2. Perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku untuk yang ke berapa;
  3. Alasan permohonan dan maksud/tujuan usul perubahan.

  1. Wajib Pajak menyampaikan permohonan perubahan metode pembukuan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat permohonan dari kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP menerbitkan surat keputusan yang berupa menyetujui atau menolak.

Tidak dipungut biaya

Keputusan Persetujuan/Penolakan Perubahan Metode Pembukuan

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan: 

1.Telepon: (021) 134; 1500200 

2.Faksimile: (021) 5251245 

3.Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id 

4.Twitter: @kring_pajak

 5.Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id www.pengaduan.pajak.go.id 

6.Chat pajak www.pajak.go.id 

7.Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja kainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store