Pembuatan SKU

  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga
    1. Membawa surat Pengantar RT/RW

  1. Pemohon membawa Foto Copy KTP/ KK dan surat pengantar RT RW ke petugas ( 3 menit ) Petugas memproses pengantar kemudian setelah tercetak pengajuan penandatanganan naskah ke Kepala Desa / Sekretaris Desa ( 7 Menit ) Petugas membubuhi stampel kemudian diserahkan ke pemohon (5 menit)

  1.  Pemohon membawa Foto Copy KTP/ KK dan surat pengantar RT RW ke   petugas ( 3 menit )
  2.  Petugas memproses pengantar kemudian setelah tercetak pengajuan   penandatanganan naskah ke Kepala Desa / Sekretaris Desa ( 7 Menit )
  3.  Petugas membubuhi stampel kemudian diserahkan ke pemohon  (5   menit) 

Tidak dipungut biaya

surat keterangan usaha

  1.  Kaur Umum dan Perencanaan
  2.  Kasi Pemerintahan
  3.  Kasi Pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan SKU"