Pelayanan Kefarmasian

  1. Resep dari dokter yang telah memiliki Surat Izin Praktek (SIP)

  1. Pasien membawa resep ke ruang farmasi;
  2. Dilakukan skrining resep, jika lengkap dilakukan penyiapan obat, jika tidak lengkap konfirmasi ke penulis resep (dokter); dan
  3. Pasien mendapatkan obat disertai informasi obat.

(untuk obat racikan/puyer 15 menit)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Resep

  1. SMS / WA Pengaduan (0822 3326 6977);
  2. Email: puskesmasklotok@gmail.com;
  3. Kotak Pengaduan; dan
  4. Pengaduan Langsung (Lisan)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"