Permohonan Perpanjangan Sertifikasi CDAKB

  1. Memiliki Akun di OSS RBA di laman www.oss.go.id
  2. Memiliki NIB dengan KBLI 46691
  3. Memiliki Perizinan Berusaha IDAK
  4. Izin IDAK dan tangkapan layar ID izin pada sistem OSS RBA
  5. Surat permohonan Sertifikasi CDAKB (sesuai template pada laman sertifikasi alkes)
  6. Sertifikat sistem manajemen mutu ISO 13485:2016 (jika ada)
  7. Sertifikat CDAKB lama
  8. Area/ruang beserta fasilitasnya sesuai dengan ketentuan pada pedoman CDAKB
  9. Daftar jenis alat kesehatan yang didistribusikan (sesuai template pada laman sertifikasi alkes)
  10. Dokumen self assessment (pada laman sertfikasi alkes)

30 Hari kerja

Rp. 3,000,000

Sertifikat CDAKB

Layanan Tidak Langsung (Online)

Email : sardiswasalkes@gmail.com

Whatsapp : 0822-4608-8080


Telepon : 021-5201590 Ext. 8003


Layanan Langsung (Tatap Muka)

Hari : Kamis

Waktu : 09.00-15.00

Tempat : ULT Kemenkes Loket 5 Gedung Sujudi


Layanan Surat Menyurat

Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan

Gedung Adhyatma Lantai 8 Ruang 801

Jalan H.R Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9 DKI Jakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Perpanjangan Sertifikasi CDAKB"