Pelayanan Farmasi

No. SK: HK.02.03/XXX.2.2.2/8675/2019

  1. • Work Order dari Poli dan ranap
  2. • Bukti pembayaran
  3. • Hasil pemeriksaan penunjang untuk obat-obat tertentu
  4. • Surat kontrol untuk obat-obat tertentu
  5. Surat Perintah Kontrol
  6. Surat Rujukan

2


A.  Prosedur pelayanan farmasi rawat jalan

1.      Dokter menulis resep melalui resep elektronik

2.      Dokter menuliskan nomor resep pada work order dan menyerahkan pada pasien

3.      Pasien mencetak nomor antrian farmasi di mesin anjungan dengan memasukkan nomor rekam medis atau scan barcode pada work order poli

4.      Atau mengumpulkan work order di loket 1 pada depo farmasi yang belum tersedian mesin anjungan.

5.      Pasien menunggu panggilan penyerahan obat

6.      Apoteker melakukan telaah/verifikasi resep dan melakukan konfirmasi jika ada masalah terkait resep

7.      Petugas farmasi melakukan input ke billing pasien

8.      Petugas farmasi mencetak etiket obat dan alat kesehatan

9.      Petugas farmasi menyiapkan, meracik dan mengemas obat

10.   Petugas farmasi menempel etiket dan melakukan verifikasi obat yang sudah disiapkan

11.   Obat yang sudah selesai disiapkan akan di scan untuk mengirimkan pemberitahuan bahwa obat selesai disiapkan melalui pesan wa

12.   Petugas farmasi memanggil pasien

13.   Pasien yang dipanggil menyerahkan work order dan atau nomor antrian kepada petugas farmasi

14.   Petugas farmasi menyerahkan obat kepada pasien disertai informasi obat sesuai kebutuhan pasien

15.   Petugas farmasi  memberikan edukasi obat kepada pasien kondisi khusus sesuai kebutuhan

B.   Prosedur pelayanan farmasi rawat inap

1.     Dokter menulis resep untuk kebutuhan 1 hari atau lebih melalui resep  elektronik

2.     Apoteker   melakukan   penelusuran penggunaan obat dan rekonsiliasi obat kepada pasien baru

3.     Apoteker  melakukan  telaah/verifikasi  resep  dan  melakukan konfirmasi jika ada masalah terkait resep

 

Tidak dipungut biaya

Obat, Alkes, BHP Non Medis, Konsultasi Obat

1

WA Pengaduan

:

082335515999

2

Telepon

:

0271 714458

3

Email

:

rso_solo@rso.go.id

4

Website

:

rso.go.id

5

Link pengaduan

:

SP4N_LAPOR https://www.lapor.go.id

sapasoeharso.rso.go.id

6

Konvensional

:

Kotak Saran

7

Petugas Pengaduan

:

Petugas Jaga / Duty Manager

8

Facebook

:

RSO. Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta

9

Instagram

:

RSO_Soeharso_Surakarta


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pendaftaran.rso.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"