Pindah Antar Kecamatan

  1. Pengantar dari Desa
  2. F1.01 dari Desa
  3. KK asli
  4. Copy Surat Nikah

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah Antar Kecamatan

Penanganan pengadua melalui :

 1. WA (LAPOR CAMAT) 0851-4118-1262

 2. Menuliskan aduan dan memasukkannya di kotak saran

 3. Hadir langsung ke kantor

 4. Pengaduan melalui IG, Website dan Facebook

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah Antar Kecamatan"