Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan

  1. • Membawa Bukti Transaksi
  2. • Membuat Draf Laporan Keuangan

  1. • Mengumpulkan berkas bukti transaksi dan PPK OPD
  2. • Memverifikasi bukti transaksi
  3. • Mengevaluasi draf laporan keuangan
  4. • Menyampaikan hasil koreksi laporan keuangan kepada PPK OPD
  5. • PPK OPD melakukan koreksi dan menyerahkan hasil perbaikan ke BPKAD

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Laporan Keuangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan"