Masa keseluruhan proses dilaksanakan maksimal 1
(satu) tahun
Tidak dipungut biaya
1. Konsultasi 2. Kunjungan rumah (home visit) 3. Laporan COTA dan perkembangan anak 4. Surat Ijin pengasuhan anak sementara 5. Berita Serah terima dari Dinsos kepada COTA 6. Berita acara hasil keputusan sidang Tim PIPA 7. ‘Surat Keputusan pengangkatan Anak
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Sosial Aceh, Jl. Sultan Iskandar Muda, No. 49 - Banda Aceh
2. WhatApp : 0822 7668 6343
3. Email : dinsos@acehprov.go,id
4. Website : https://dinsos.acehprov.go.id
5. Facebook : Humas Dinsos Aceh
6. IG : humasdinsos_aceh
7. Datang langsung ke Dinas Sosial Aceh.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store