1. Untuk pekerja migran terlantar yang mempunyai identitas lengkap dan akurat maka dapat dilakukan penanganan pemulangan selama 1x24 jam.
2. Apabila pekerja migran terlantar yang tidak mempunyai
identitas lengkap dan tidak akurat atau dalam kondisi
sakit/kurang sehat maka dapat menyesuaikan dengan
waktu sesuai dengan penanganan pemulangan yang
ditetapkan.
Tidak dipungut biaya
1. Sub Koordinator Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial adalah Sub Koordinator yang bertugas melakukan penanganan tanggap darurat bencana sosial secara langsung dilokasi bencana kepada seluruh korban bencana sosial. 2. Shelter (hunian sementara) adalah tempat penampungan sementara bagi korban bencana sosial termasuk bagi penampungan untuk pekerja migran yang terlantar. 3. Bantuan biaya transport adalah bantuan biaya perjalanan berupa ongkos/tiket bus/pesawat/kapal yang diberikan kepada pekerja migran yang terlantar. 4. Pendampingan Sosial adalah suatu proses menjalin relasi sosial antara korban bencana dengan petugas di lapangan yang bertujuan untuk menemukan solusi pemecahan masalah, memperkuat dukungan, mendayagunakan berbagai sumber dan potensi dalam pemenuhan kebutuhan hidup, serta mendekatkan dengan akses pelayanan sosial. 5. Pelayanan Dukungan Psikososial adalah kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan psikososial individu maupun masyarakat agar tetap berfungsi optimal pada saat mengalami krisis dalam situasi bencana.
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Sosial Aceh, Jl. Sultan Iskandar Muda, No. 49 - Banda Aceh
2. WhatsApp : 0822 7668 6343
3. Email : dinsos@acehprov.go,id
4. Website : https://dinsos.acehprov.go.id
5. Facebook : Humas Dinsos Aceh
6. IG : humasdinsos_aceh
7. Datang langsung ke Dinas Sosial Aceh
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store