Penyaluran Logistik Darurat Bencana Alam dan Bencana Sosial

  1. Adanya informasi kejadian bencana yang diperoleh dari berbagai sumber, diantaranya : 1) Dinas Sosial Kabupaten/Kota. 2) Dinas/Lembaga terkait. 3) Tagana Kabupaten/Kota Se – Aceh. 4) Pilar-pilar kesejahteraan lainnya. 5) Masyarakat umum. 6) Media masa, elektronik dan sosial. Informasi tersebut diperoleh melalui surat resmi atau laporan kejadian bencana dikirim melalui email atau WhatsApp kepada Kepala Dinas Sosial Aceh dari sumber tersebut di atas, berupa pertanyaan terkait dengan bencana yang terjadi yaitu : apa, kapan, dimana, bagaimana, berapa, penyebab, akibat yang ditimbulkan dan upaya yang telah dilakukan, serta kendala yang dihadapi.
  2. Permohonan Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota di Aceh dengan menyampaikan surat dan laporan kejadian bencana serta rincian kebutuhan barang, ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Aceh. Jln. Sultan Iskandar Muda No. 49 - Banda Aceh Email : seksipskbadinsosaceh@gmail.com atau WhatsApp : 0822 7668 6343

1. Untuk kondisi skala bencana kecil dilakukan penanganan masa panik selama 3 sampai 7 hari. 

 2. Apabila skala bencana besar dan dikeluarkanya Keputusan Darurat Bencana oleh Pimpinan Daerah dapat menyesuaikan dengan waktu sesuai dengan penanganan bencana yang ditetapkan.

Tidak dipungut biaya

1. Posko adalah pos pelayanan yang bertugas melakukan penanganan tanggap darurat bencana bidang perlindungan dan jaminan sosial secara langsung dilokasi bencana kepada seluruh korban bencana (pengungsi). 2. Shelter (hunian sementara) adalah tempat penampungan sementara bagi korban bencana yang aman dari lokasi bencana. 3. Dapur umum lapangan adalah tempat penyediaan permakanan untuk kebutuhan dasar korban bencana dipengungsian pada saat terjadi bencana yang disajikan oleh Taruna Siaga Bencana. 4. Bantuan darurat adalah bantuan yang diberikan kepada korban bencana pada saat terjadinya bencana. Bantuan tersebut baik berupa sandang, pangan, makanan siap saji dan kebutuhan sehari-hari lainnya. 5. Pendampingan Sosial adalah suatu proses menjalin relasi sosial antara korban bencana dengan petugas di lapangan yang bertujuan untuk menemukan solusi pemecahan masalah, memperkuat dukungan, mendayagunakan berbagai sumber dan potensi dalam pemenuhan kebutuhan hidup, serta mendekatkan dengan akses pelayanan sosial. 6. Pelayanan Dukungan Psikososial adalah kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan psikososial individu maupun masyarakat agar tetap berfungsi optimal pada saat mengalami krisis dalam situasi bencana.

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Sosial Aceh, Jl. Sultan Iskandar Muda, No. 49 - Banda Aceh 

 2. WhatsApp : 0822 7668 6343 

 3. Email : dinsos@acehprov.go,id 

 4. Website : https://dinsos.acehprov.go.id 

 5. Facebook : Humas Dinsos Aceh 

 6. IG : humasdinsos_aceh

 7. Datang langsung ke Dinas Sosial Aceh.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyaluran Logistik Darurat Bencana Alam dan Bencana Sosial"