No. SK: 400.7/ 380 / 406.010.03.001 / 2024
Konsultasi dengan Dokter, Pemeriksaan Medis (Pelayanan Kesehatan Umum 6-60 Tahun keatas), Tindakan medis, Rujukan Internal antar Poli, Rujukan Eksternal (Rumah Sakit), Surat Keterangan Dokter, Pemeriksaan / Pelayanan peserta rujuk balik, Surat Keterangan Bebas Buta Warna
1. Pengguna / pasien menyampaikan pengaduan melalui media :
a. Ulasan Google Maps dan media social (fb, IG, Tiktok) Puskesmas Pule
b. SMS, telepon dan Whatsapp : 082331800794
c. Email : pule_pkm@yahoo.co.id
d. Secara tertulis melalui surat formulir pengaduan masyarakat di kotak pengaduan
e. Secara langsung
2. Petugas mencatat semua pengaduan
3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan
4. Aduan yang tidak terselesaikan ditindaklanjuti dalam RTM
5. Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui :
a. SMS/Telp/WA/email pengadu yang bersangkutan
b. Papan pengumuman
c. Secara langsung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store