Pelayanan Pengobatan Umum

No. SK: 400.7/ 380 / 406.010.03.001 / 2024

  • Persyaratan Pelayanan Pengobatan Umum
    1. Terdaftar diloket pendaftaran dengan aplikasi e- link
    2. Tersedianya RM pasien atau aplikasi e-link
    3. Ada rujukan internal

  • Pelayanan Pengobatan Umum
    1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
    2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
    3. Petugas melakukan pengukuran vital sign
    4. Petugas melakukan anamnesis
    5. Petugas melakukan pemeriksaan
    6. Petugas menentukan diagnosis
    7. Petugas memberikan terapi atau melakukan rujukan Internal atau eksternal secara tepat

Sesuai Kasus ( dengan estimasi waktu : 10-25 menit)

  1. Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2023 tentang  Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
  2. Pasien JKN : sesuai dengan Permenkes Nomor 03 Tahun 2023 tentang Standar Tarif JKN

Konsultasi dengan Dokter, Pemeriksaan Medis (Pelayanan Kesehatan Umum 6-60 Tahun keatas), Tindakan medis, Rujukan Internal antar Poli, Rujukan Eksternal (Rumah Sakit), Surat Keterangan Dokter, Pemeriksaan / Pelayanan peserta rujuk balik, Surat Keterangan Bebas Buta Warna

1.    Pengguna / pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

a.    Ulasan Google Maps dan media social (fb, IG, Tiktok) Puskesmas Pule

b.    SMS, telepon dan Whatsapp : 082331800794

c.    Email : pule_pkm@yahoo.co.id

d.    Secara tertulis melalui surat formulir pengaduan masyarakat di kotak pengaduan

e.    Secara langsung

2.    Petugas mencatat semua pengaduan

3.    Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan

4.   Aduan yang tidak terselesaikan ditindaklanjuti dalam RTM

5.   Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui :


a.    SMS/Telp/WA/email pengadu yang bersangkutan

b.    Papan pengumuman

c.   Secara langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online