Instalasi Farmasi

No. SK: HK.01.07/ VIII.1/196/2020

  1. Pasien Rawat Jalan : a. Pasien cara bayar tunai, Asuransi non JKN (Bukti pendaftaran & Permintaanresepdari DPJP) b.Pasien JKN/ BPJS Kesehatan (Bukti Pendaftaran/ Surat Elegibilitas Peserta (SEP) & Permintaan resep dari DPJP)
  2. Pasien Rawat Inap : a. Pasien cara bayar tunai, asuransi non JKN (Permintaan resep dari DPJP) b.Pasien JKN/ BPJS Kesehatan (Surat Elegibilitaspeserta (SEP) & Permintaan resep dari DPJP)

  1. Pasien Rawat Jalan: a. Pasien cara bayar tunai, asuransi non JKN; b. Pasien mengambil nomor antrian untuk pelayanan resep Depo Farmasi. c. Petugas Depo Farmasi melakukan pengkajian/ verifikasi resep, memberikan harga. d. Pasien melakukan pembayaran di kasir. e. Petugas Depo Farmasi menyiapkan sediaan Farmasi, Alat Kesehatan/ BMHP. f. Pasien menunggu sediaan Farmasi/ Alat Kesehatan/ BMHP diserahkan. g. Petugas Depo Farmasi menyerahkan Sediaan Farmasi/ Alat Kesehatan/ BMHP disertai edukasi/ konseling
  2. Pasien JKN/ BPJS Kesehatan : a. Pasien mengambil nomor antrian untuk pelayanan resep depo Farmasi. b. Petugas Depo Farmasi melakukan pengkajian/ verifikasi resep. c. Petugas Depo Farmasi melakukan pemeriksaan/ input resep di Apotek Online BPJS. d. Petugas Depo Farmasi menyiapkan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan/ BMHP. e. Pasien menunggu Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan/ BMHP diserahkan. f. Petugas Depo Farmasi menyerahkan Sediaan Farmasi/ Alat Kesehatan/ BMHP disertai edukasi/ konseling.
  3. Pasien Rawat Inap : 1. Pasien cara bayar tunai, asuransi non JKN; a. Petugas Depo Farmasi melakukan pengkajian/ verifikasi resep. b. Petugas Depo Farmasi menyiapkan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan/ BMHP. c. Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan/ BMHP diserahkan ke ruang rawat. 2. Petugas Depo Farmasi melakukan; a. Penelusuran riwayat penggunaan obat b. Rekonsiliasi obat c. Konseling d. Visite e. Pemantauan Terapi Obat (PTO) - Monitoring Efek Samping Obat (MESO) - Evaluasi Penggunaan Obat (EPO) f. Perinciaan pemakaian Pasien Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan/ BMHP pasien diserahkan ke kasir. g. Pasien melakukan pembayaran di kasir.
  4. Pasien JKN/ BPJS Kesehatan : a. Pasien menyerahkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) ke Depo Farmasi b. Petugas Depo Farmasi melakukan pengkajian/ verifikasi resep. c. Petugas depo menyiapkan sediaan Farmasi, Alat Kesehatan/ BMHP d. Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan/ BMHP di serahkan ke ruang rawat e. Petugas Depo Farmasi melakukan - Penelusuran Riwayat penggunaanobat - Rekonsiliasiobat - Konseling - Visite - Pemantauan Terapi Obat (PTO) - Monitoring Efek Samping Obat (MESO) - Evaluasi Penggunaan Obat (EPO) f. Perincian pemakaian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan/ BMHP pasien diserahkan ke kasir.

1.  Depo Farmasi Rawat Jalan di Poliklinik

Hari        : Senin s/d Jumat

Waktu     : Pukul 07.30 WIB s/d selesai

2.   Depo Farmasi Rawat Jalan di Griya Husada

Hari        : Senin s/d Sabtu

Waktu     : Pukul 07.30 WIB s/d selesai

3.  Depo Farmasi untuk Rawat Inap dan IGD

Hari      : Senin s/d Minggu

Waktu   : 24 Jam



1.Pasien BPJS Kesehatan /JKN

  • Sesuai dengan hak kepersertaan yang dijamin BPJS Kesehatan yang berlaku.
2.Pasien Tunai, Asuransi Non JKN sesuai tarif yang berlaku.

Pengkajian dan pelayanan resep, Dispensing sediaan steril, Produksi sediaan non steril, Pelayanan Informasi Obat (PIO)

1. Website : https://rsupfatmawati.id/ memilih Survei Kepuasan dan Keluhan Pelanggan 

2. Whatsapp : 081219934999 

3. Email : humas@fatmawatlhospital.com 

4. Media Sosial : @rs_fatmawati 

5. Ruang Pengaduan : Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Eksekutif Griya Husada, Gedung Induk Lantai 1

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Farmasi"