Pelayanan Alur Kedatangan dan Keberangkatan Angkutan Umum

  1. Memiliki SIM yang masih berlaku sesuai Peruntukannya
  2. Memiliki Buku Uji KIR
  3. STNK yang masih Berlaku

  1. Kendaraan Masuk ke Terminal;
  2. Petugas mencatat jumlah penumpang datang kemudian mengarahkan kendaraan tersebut ke jalur kedatangan;
  3. Setelah penumpang turun, petugas memeriksa kelengkapan dokumen administrasi kendaraan;
  4. Setelah Pemeriksaan selesai kendaraan diarahkan ke jalur keberangkatan;
  5. Setelah berada di jalur keberangkatan, Petugas mencatat jumlah penumpang naik/berangkat;.

a.    Kendaraan Masuk ke Terminal;

b. Petugas mencatat jumlah penumpang datang kemudian mengarahkan kendaraan tersebut ke jalur kedatangan;

c. Setelah penumpang turun, petugas memeriksa kelengkapan dokumen administrasi kendaraan;

d.    Setelah Pemeriksaan selesai kendaraan diarahkan ke jalur keberangkatane. Setelah berada di jalur keberangkatan, Petugas mencatat jumlah penumpang naik/berangkat;.

Tidak dipungut biaya

Produk layanan berupa terwujudnya ketertiban di area keluar masuk kendaraan dan memastikan kendaraan yang beroperasi adalah kendaraan yang tertib administrasi dan laik jalan

1.         Datang langsung ke UPT Terminal Penumpang Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap;

2.         Pos/Kotak Saran

3.    

Melalui telepon atau fax (0282
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Alur Kedatangan dan Keberangkatan Angkutan Umum"