No. SK: 060/54 K
1. Pemohon/Bendahara Pembantu menyampaikan dokumen kontrak, berita acara, kwitansi untuk diverifikasi PPK
2. Pemohon/Bendahara Pembantu menyerahkan SPP yang sudah ditanda tangani; KPA, PPTK dan Bendahara Pembantu
3. PPK memverifikasi berkas
4. PPK menerbitkan SPM
Tidak dipungut biaya
Surat Perintah Membayar (SPM)
1. Customer Service
2. SP4N Lapor
3. Surat Pengaduan
4. Pos El
5. Laman
6. Telepon
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store