Layanan Kerjasama / Kemitraan

No. SK: 0028 /C7.23/OT.00.00 /2024

  1. Identitas Pengguna Layanan
  2. Surat Pengantar/ Surat Permohonan Pelayanan
  3. Nomor Telepon Aktif Narahubung

  1. Pengguna layanan mengirimkan surat permohonan kemitraan ke ULT BPMP Prov. Kalsel melalui beberapa cara: 1) Datang secara langsung ke BPMP Kalsel 2) Aplikasi Dangsanak 3) Melalui Email: set.bpmpkalsel@kemdikbud.go.id
  2. Surat Permohonan diterima dan didisposisikan oleh Tim Persuratan BPMP Kalsel
  3. Permohonan kerjasama/kemitraan diproses, dimana: 1) Apabila permohonan kerjasama/kemitraan diterima, maka Kasubag Umum akan mendisposisikan surat ke Tim Kerja Kemitraan dan Advokasi untuk memproses permohonan kerjasama dan merumuskan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Pengguna layanan akan mendapatkan konfirmasi kesediaan kerjasama/kemitraan melalui narahubung 2) Apabila permohonan kerjasama/kemitraan ditolak, maka pengguna layanan akan mendapatkan konfirmasi melalui narahubung.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Fasilitasi Kerjasama/ Kemitraan

1.      Pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan secara tertulis ditujukan kepada :

Unit Layanan Terpadu BPMP Provinsi Kalimantan Selatan

Jalan Gotong Royong No.85 Banjarbaru

2.      Menyampaikan informasi, saran dan masukan langsung ke Unit Layanan Terpadu atau melaluiaplikasi Dangsanak

3.      Menyampaikan pengaduan melalui web BPMP Provinsi Kalimantan Selatan, https://bpmpkalsel.kemdikbud.go.id

4.      Menyampaikan informasi dan pengaduan melalui lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kerjasama / Kemitraan"