Layanan Pemberian Fasilitasi Narasumber

No. SK: 0028 /C7.23/OT.00.00 /2024

  1. Identitas Pengguna Layanan
  2. Surat Pengantar/ Surat Permohonan Pelayanan
  3. Nomer Telepon Aktif Narahubung

  1. Pengguna layanan mengirimkan surat permohonan narasumber ke ULT BPMP Prov. Kalsel melalui beberapa cara: 1) Datang secara langsung ke BPMP Kalsel 2) Aplikasi Dangsanak 3) Melalui Email: set.bpmpkalsel@kemdikbud.go.id
  2. Surat Permohonan diterima dan didisposisikan oleh Tim Persuratan BPMP Kalsel
  3. Permohonan narasumber diproses, dimana: 1) Apabila permohonan narasumber diterima, maka Kasubag Umum akan menerbitkan Surat Tugas Narasumber kepada pegawai yang ditunjuk dan telah ditandatangani oleh Kepala BPMP Prov. Kalsel. Pengguna layanan akan mendapatkan konfirmasi kesediaan narasumber melalui narahubung 2) Apabila permohonan narasumber ditolak, maka pengguna layanan akan mendapatkan konfirmasi melalui narahubung.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Narasumber/ Fasilitator


1.      Pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan secara tertulis ditujukan kepada :

Unit Layanan Terpadu BPMP Provinsi Kalimantan Selatan

Jalan Gotong Royong No.85 Banjarbaru

2.      Menyampaikan informasi, saran dan masukan langsung ke Unit Layanan Terpadu atau melaluiaplikasi Dangsanak

3.      Menyampaikan pengaduan melalui web BPMP Provinsi Kalimantan Selatan, https://bpmpkalsel.kemdikbud.go.id

4.      Menyampaikan informasi dan pengaduan melalui lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemberian Fasilitasi Narasumber "