Pelayanan Peminjaman Sarana dan Prasarana

No. SK: 0028 /C7.23/OT.00.00 /2024

  1. Identitas Pengguna Layanan
  2. Mengisi Formulir pelayanan yang telah disediakan

  • Permohonan Peminjaman Sarana dan Prasarana dengan datang langsung ke ULT BPMP Prov. Kalsel
    1. Pengguna layanan datang langsung ke Unit Layanan Terpadu BPMP Provinsi Kalimantan Selatan
    2. Pengguna layanan menyerahkan persyaratan ke petugas ULT BPMP Provinsi Kalimantan Selatan
    3. Pengguna layanan mengisi buku tamu dan formulir peminjaman sarpras
    4. Petugas melakukan disposisi permohonan
    5. Pengguna layanan mendapatkan pelayanan dari tim fasilitasi sarana dan prasara BPMP Prov. Kalsel, dimana: 1) Jika terjadi kesepakatan peminjaman antara pengguna layanan dan BPMP Prov. Kalsel, maka sarana dan prasarana dapat digunakan pengguna layanan sesuai dengan tanggal yang disepakati 2) Jika tidak terjadi kesepakatan peminjaman antara pengguna layanan dan BPMP Prov. Kalsel, maka pengguna layanan dapat membatalkan permohonan peminjaman fasilitas
  • Peminjaman melalui Aplikasi SILANDAP
    1. Pengguna layanan mengunjungi Aplikasi SILANDAP melalui Aplikasi SILANDAP BPMP Kalsel.
    2. Pengguna layananan mengisi form reservasi fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan pengguna layanan
    3. Admin melakukan konfirmasi dengan tim sarana dan prasarana BPMP Kalsel.
    4. Pengguna layanan menunggu hasil analisis permohonan, dimana: 1) Jika sarana dan prasarana tersedia, maka admin akan mengirimkan konfirmasi persetujuan permohonan peminjaman fasilitasi kepada pengguna layanan melalui WhatsApp. 2) Jika saran dan prasaran tidak tersedia, maka admin akan mengirimkan konfirmasi penolakan permohonan peminjaman fasilitasi kepada pengguna layanan melalui WhatsApp

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Peminjaman Sarana Dan Prasarana

1.      Pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan secara tertulis ditujukan kepada :

Unit Layanan Terpadu BPMP Provinsi Kalimantan Selatan

Jalan Gotong Royong No.85 Banjarbaru

2.      Menyampaikan informasi, saran dan masukan langsung ke Unit Layanan Terpadu atau melaluiaplikasi Dangsanak

3.      Menyampaikan pengaduan melalui web BPMP Provinsi Kalimantan Selatan, https://bpmpkalsel.kemdikbud.go.id

4.      Menyampaikan informasi dan pengaduan melalui lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Peminjaman Sarana dan Prasarana"