Layanan Pengaduan

No. SK: 0028 /C7.23/OT.00.00 /2024

  1. Identitas Pengguna Layanan
  2. Surat Pengantar/ Surat Permohonan Data dan Informasi
  3. Mengisi Formulir pelayanan yang telah disediakan

  • Pengaduan dengan datang langsung ke ULT BPMP Prov. Kalsel
    1. Pengguna layanan datang langsung ke Unit Layanan Terpadu BPMP Provinsi Kalimantan Selatan
    2. Pengguna layanan menyerahkan surat resmi ke petugas ULT BPMP Provinsi Kalimantan Selatan
    3. Pengguna layanan mengisi buku tamu dan identitas pemohon serta keperluan pengaduan
    4. Petugas melakukan disposisi permohonan
    5. Pengguna layanan menunggu hasil analisis permohonan pengaduan, dimana: 1) Jika pengaduan yang disampaikan masuk dalam kategori tidak dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima laporan tindak lanjut penanganan pengaduan 2) Jika pengaduan masuk dalam kategori dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima konfirmasi penolakan yang disertai dengan alasan penolakan
  • Mengaduan melalui Aplikasi Dangsanak
    1. Pengguna layanan melakukan login ke Aplikasi Dangsanak melalui laman dangsanak.lpmpkalsel.com atau melalui aplikasi Android, dimana: 1) Jika pengguna telah memiliki akun pada Aplikasi Dangsanak, maka pengguna dapat langsung melakukan pengisian permohonan 2) Jika pengguna belum memilik akun pada Aplikasi Dangsanak, maka pengguna layanan dialihkan pada laman registrasi akun Aplikasi Dangsanak
    2. Pengguna layananan mengisi form layanan pada Aplikasi Dangsanak dengan memilih jenis layanan Permohonan Informasi dan Data dan mengisi detail deskripsi permohonan data yang diinginkan beserta dengan lampiran surat permohonan data dan informasi
    3. Pengguna layanan menunggu hasil analisis permohonan, dimana: 1) Jika pengaduan yang disampaikan masuk dalam kategori tidak dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima laporan tindak lanjut penanganan pengaduan 2) Jika pengaduan masuk dalam kategori dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima konfirmasi penolakan yang disertai dengan alasan penolakan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengaduan Pelayanan Publik

1.      Pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan secara tertulis ditujukan kepada :

Unit Layanan Terpadu BPMP Provinsi Kalimantan Selatan

Jalan Gotong Royong No.85 Banjarbaru

2.      Menyampaikan informasi, saran dan masukan langsung ke Unit Layanan Terpadu atau melaluiaplikasi Dangsanak

3.      Menyampaikan pengaduan melalui web BPMP Provinsi Kalimantan Selatan, https://bpmpkalsel.kemdikbud.go.id

4.      Menyampaikan informasi dan pengaduan melalui lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan"