Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, Atau Surat Tagihan Pajak PBB Yang Tidak Benar

No. SK: KEP-56/KPP.0301/2024

  • persyaratan pelayanan
    1. Surat Permohonan Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang/ SKP PBB/ STP PBB yang Tidak Benar
    2. Surat kuasa khusus dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak.

  • Syarat/Kriteria Pengajuan Permohonan
    1. 1. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT, SKP PBB, atau STP PBB; 2. permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasaIndonesia; 3. mencantumkan alasan permohonan; 4. dilampiri asli SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang dimohonkan pembatalan; dan 5. ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat permintaan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar diterima.

Tidak dipungut biaya

Surat keputusan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon: 1500200

2. Faksimile: (021) 5251245

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id ; pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter: @kring_pajak

5. Website:www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak: www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, Atau Surat Tagihan Pajak PBB Yang Tidak Benar"