Layanan Pemberian Data dan Informasi

No. SK: 0028 /C7.23/OT.00.00 /2024

  1. Identitas Pengguna Layanan
  2. Surat Pengantar/ Surat Permohonan Data dan Informasi
  3. Mengisi Form Permohonan Data dan Informasi yang disediakan

  • Permohonan data dan informasi dengan data langsung ke ULT BPMP Prov. Kalsel
    1. Pengguna layanan datang langsung ke Unit Layanan Terpadu BPMP Provinsi Kalimantan Selatan
    2. Pengguna layanan menyerahkan surat resmi ke petugas ULT BPMP Provinsi Kalimantan Selatan
    3. Pengguna layanan mengisi buku tamu dan identitas pemohon serta keperluan permohonan data
    4. Petugas melakukan disposisi permohonan
    5. Pengguna layanan menunggu hasil analisis permohonan, dimana: 1) Jika data dan informasi yang diminta masuk dalam kategori tidak dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima data dan informasi sesuai permohonan yang disampaikan 2) Jika data dan informasi masuk dalam kategori dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima keterangan penolakan yang disertai dengan alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara daring maupun langsung
  • Permohonan data dan informasi melalui Aplikasi Dangsanak
    1. Pengguna layanan melakukan login ke Aplikasi Dangsanak melalui laman dangsanak.lpmpkalsel.com atau melalui aplikasi Android, dimana: 1) Jika pengguna telah memiliki akun pada Aplikasi Dangsanak, maka pengguna dapat langsung melakukan pengisian permohonan 2) Jika pengguna belum memilik akun pada Aplikasi Dangsanak, maka pengguna layanan dialihkan pada laman registrasi akun Aplikasi Dangsanak
    2. Pengguna layananan mengisi form layanan pada Aplikasi Dangsanak dengan memilih jenis layanan Permohonan Informasi dan Data dan mengisi detail deskripsi permohonan data yang diinginkan beserta dengan lampiran surat permohonan data dan informasi
    3. Pengguna layanan menunggu hasil analisis permohonan, dimana: 1) Jika data dan informasi yang diminta masuk dalam kategori tidak dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima data dan informasi sesuai permohonan yang disampaikan melalui Aplikasi Dangsanak 2) Jika data dan informasi masuk dalam kategori dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan mellaui Aplikasi Dangsanak

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi terkait Penjaminan Mutu Pendidikan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku

1.      Pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan secara tertulis ditujukan kepada :

Unit Layanan Terpadu BPMP Provinsi Kalimantan Selatan

Jalan Gotong Royong No.85 Banjarbaru

2.      Menyampaikan informasi, saran dan masukan langsung ke Unit Layanan Terpadu atau melaluiaplikasi Dangsanak

3.      Menyampaikan pengaduan melalui web BPMP Provinsi Kalimantan Selatan, https://bpmpkalsel.kemdikbud.go.id

4.      Menyampaikan informasi dan pengaduan melalui lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemberian Data dan Informasi "