Pengurangan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Atau Surat Ketetapan Pajak Pbb Yang Tidak Benar

No. SK: KEP-56/KPP.0301/2024

  • persyaratan pelayanan
    1. Surat Permohonan Pengurangan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak PBB yang Tidak Benar
    2. Surat kuasa khusus dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak

  • Syarat/Kriteria Pengajuan Permohonan:
    1. 1. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT atau SKP PBB; 2. permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia; 3. mencantumkan besarnya pengurangan SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan dengan disertai alasan; 4. dilampiri fotokopi SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan pengurangan; dan 5. ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat permintaan pengurangan SPPT a tau SKP PBB yang tidak benar diterima.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon: 1500200

2. Faksimile: (021) 5251245

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id ; pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter: @kring_pajak

5. Website:www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak: www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurangan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Atau Surat Ketetapan Pajak Pbb Yang Tidak Benar"