Pelayanan perijinan pemanfaatan air non komersial

No. SK: NOMOR: SK.110/BTNBNW/TU/P2K/01/2024

  1. 1.Permohonan IPA atau IPEA diajukan secara tertulis kepada: Kepala Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone 2.Permohonan diajukan oleh ketua kelompok masyarakat dilengkapi dengan persyaratan administrasi meliputi: a. kartu tanda penduduk; dan b. rencana kegiatan pemanfaatan air atau energi air. 3. Permohonan yang diajukan oleh instansi pemerintah dilengkapi dengan persyaratan adminstrasi meliputi: a. profil instansi pemerintah; dan b. rencana kegiatan pemanfaatan air atau energi air. 4. Permohonan yang diajukan oleh lembaga sosial dilengkapi dengan persyaratan administrasi meliputi: a. akte pendirian lembaga sosial; b. nomor pokok wajib pajak; c. profil lembaga sosial; dan d. rencana kegiatan pemanfaatan air atau energi air.

  • 1. Permohonan IPA atau IPEA diajukan secara tertulis kepada: Kepala Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone 2. Permohonan diajukan oleh ketua kelompok masyarakat dilengkapi dengan persyaratan administrasi meliputi: a. kartu tanda penduduk; dan b. rencana kegiatan pemanfaatan air atau energi air. 3. Permohonan yang diajukan oleh instansi pemerintah dilengkapi dengan persyaratan adminstrasi meliputi: a. profil instansi pemerintah; dan b. rencana kegiatan pemanfaatan air atau energi air. 4. P
    1. Surat Permohonan diterima Unit Pelayanan pada Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone atau Pejabat Penata Usaha Umum pada Bidang Taman Nasional Bogani Nani Wartabone atau Urusan pemanfaatan berikut alur prosedur : 1. Atas dasar berkas permohonan serta daftar periksa, petugas pelayanan membuat konsep penilaian paling lambat dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan Kepala Balai Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone melakukan penilaian atas persyaratan 2. Berdasarkan hasil penilaian apabila tidak sesuai dengan persyaratan, Kepala Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone dalam waktu 5 (lima) hari kerja mengembalikan permohonan kepada pemohon. 3. Hasil penilaian sesuai dengan persyaratan, Kepala Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja menerbitkan IPA atau IPEA.

Surat Permohonan diterima Unit Pelayanan pada Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone atau Pejabat Penata Usaha Umum pada Bidang Taman Nasional Bogani Nani Wartabone atau Urusan pemanfaatan berikut alur prosedur :

1.  Atas dasar berkas permohonan serta daftar periksa, petugas pelayanan membuat konsep penilaian paling lambat dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan Kepala Balai   Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone melakukan penilaian atas persyaratan

2. Berdasarkan hasil penilaian apabila tidak sesuai dengan persyaratan, Kepala Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone dalam waktu 5 (lima) hari kerja mengembalikan permohonan kepada pemohon.

3. Hasil penilaian sesuai dengan persyaratan, Kepala Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja menerbitkan IPA atau IPEA.

Pemegang Izin berhak :

1.     Melakukan kegiatan pemanfaatan air di zona rehabilitasi pada kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone sesuai izin yang diberikan;

2.    Mendapat pelayanan dan pembinaan dari Kepala UPT atau Kepala Seksi sesuai kewenangannya dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemanfaatan air yang diizinkan;

 Pemegang izin wajib :

1.    Menyampaikan    rencana     kerja     tahunan     yang disahkan oleh Kepala Kepala Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone;

2.     Melaksanakan kegiatan pemanfaatan secara nyata di lapangan paling     lama 6 (enam) bulan setelah izin diterbitkan;

3.    Melaksanakan rencana kerja tahunan;

4.    Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan tahunan kepada Kepala UPT;

5.   Menjaga agar kegiatan Pemanfaatan    Air atau    energi air tidak menimbulkan kerusakan kawasan konservasi dan ekosistemnya;

6.    Merehabilitasi kerusakan yang terjadi akibat kegiatan Pemanfaatan Air atau energi air;

7.   Menjaga   kebersihan   lingkungan   dan   kelestarian alam;

8.     Memberikan kemudahan bagi petugas baik   Pusat maupun daerah pada saat melakukan pengawasan, pembinaan dan evaluasi;

9.    Melaksanakan kegiatan konservasi sumber daya air; dan

10. Melaksanakan pengamanan di areal izin.

Ijin Pemanfaatan Air Non Komersial

Website : www.boganinaniwartabone.org 

Telp/Call Center : (0434) 22548 / 085240191852 WA/Call Center : 085240191852

Instragram :   btn_boganinaniwartabone

Facebook : Taman Nasional Bogani Nani Wartabone

Youtube : @tamannasionalboganinaniwar1953
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.boganinaniwartabone.org

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan perijinan pemanfaatan air non komersial "