No. SK: NOMOR: SK.110/BTNBNW/TU/P2K/01/2024
Surat Permohonan diterima Unit Pelayanan pada Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone atau Pejabat Penata Usaha Umum pada Bidang Taman Nasional Bogani Nani Wartabone atau Urusan pemanfaatan berikut alur prosedur :
1. Atas dasar berkas permohonan serta daftar periksa, petugas pelayanan membuat konsep penilaian paling lambat dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan Kepala Balai Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone melakukan penilaian atas persyaratan
2. Berdasarkan hasil penilaian apabila tidak sesuai dengan persyaratan, Kepala Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone dalam waktu 5 (lima) hari kerja mengembalikan permohonan kepada pemohon.
3. Hasil penilaian sesuai dengan persyaratan, Kepala Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja menerbitkan IPA atau IPEA.
Pemegang Izin berhak :
1. Melakukan kegiatan pemanfaatan air di zona rehabilitasi pada kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone sesuai izin yang diberikan;
2. Mendapat pelayanan dan pembinaan dari Kepala UPT atau Kepala Seksi sesuai kewenangannya dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemanfaatan air yang diizinkan;
Pemegang izin wajib :
1. Menyampaikan rencana kerja tahunan yang disahkan oleh Kepala Kepala Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone;
2. Melaksanakan kegiatan pemanfaatan secara nyata di lapangan paling lama 6 (enam) bulan setelah izin diterbitkan;
3. Melaksanakan rencana kerja tahunan;
4. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan tahunan kepada Kepala UPT;
5. Menjaga agar kegiatan Pemanfaatan Air atau energi air tidak menimbulkan kerusakan kawasan konservasi dan ekosistemnya;
6. Merehabilitasi kerusakan yang terjadi akibat kegiatan Pemanfaatan Air atau energi air;
7. Menjaga kebersihan lingkungan dan kelestarian alam;
8. Memberikan kemudahan bagi petugas baik Pusat maupun daerah pada saat melakukan pengawasan, pembinaan dan evaluasi;
9. Melaksanakan kegiatan konservasi sumber daya air; dan
10. Melaksanakan pengamanan di areal izin.
Ijin Pemanfaatan Air Non Komersial
Website : www.boganinaniwartabone.org
Telp/Call Center : (0434) 22548 / 085240191852 WA/Call Center : 085240191852
Instragram : btn_boganinaniwartabone
Facebook : Taman Nasional Bogani Nani Wartabone
Youtube : @tamannasionalboganinaniwar1953Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store