Pengurangan Denda Administrasi PBB (Pasal 20 UU PBB)

No. SK: KEP-56/KPP.0301/2024

  1. 1. Surat Permintaan Pengurangan Denda Administrasi PBB; 2. Surat kuasa khusus dalam hal surat permintaan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak.

  • Syarat/Kriteria Pengajuan Permohonan:
    1. Syarat/Kriteria Pengajuan Permohonan: - Satu permintaan untuk 1 Satu SKP PBBatau STP PBB; - permintaan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia; mengemukakan besarnya denda administrasi PBB yang dimintakan pengurangan dengan disertai alasan; - Wajib Pajak telah melunasi PBB yang tidak atau kurang dibayar yang menjadi dasar penghitungan denda administrasi yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB; - ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permintaan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permintaan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB diterima.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi PBB

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon: 1500200

2. Faksimile: (021) 5251245

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id ; pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter: @kring_pajak

5. Website:www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak: www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurangan Denda Administrasi PBB (Pasal 20 UU PBB)"