No. SK: KEP-56/KPP.0301/2024
Wajib Pajak dapat melakukan pencabutan permohonan
Pasal 36 UU KUP sebelum diterbitkan surat keputusan
Tidak dipungut biaya
Surat Permohonan Pencabutan Tidak Memenuhi Persyaratan yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal permohonan yang diajukan tidak lengkap, serta diterbitkannya laporan sumir yang akan menghentikan proses Penelitian Pengurangan - penghapusan-pembatalan (pasal 36 ayat (1) UU KUP & pasal 19 UU PBB)
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id ; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website:www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat
Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan
Masyarakat atau unit kerja lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store