No. SK: 060/54 K
1. Pemohon menyampaikan surat permohonan fasilitasi
2. Pelaksana Layanan menerima dan memeriksa permohonan
3. Pemohon menerima jadwal fasilitasi
4. Pemohon melaksanakan fasilitasi dengan petugas yang ditunjuk
Tidak dipungut biaya
Fasilitasi Bidang Perencanaan dan Keuangan Setda Kota Medan
1. Customer Service
2. SP4N Lapor
3. Surat Pengaduan
4. Pos EL
5. Laman
6.Telepon
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store