pelayanan umum

  1. membawa identitas

  1. Pasien datang menuju bagian pendaftaran
  2. Petugas pendaftaran melakukan skrining visual
  3. Pasien gawat darurat bisa langsung ditangani di ruang kegawatdaruratan, namun keluarga pasien diarahkan untuk mendaftarkan pasien tersebut.
  4. Petugas melakukan pendaftaran pasien
  5. Petugas melakukan pengkajian awal
  6. Petugas mengantar rekam medis ke ruang pelayanan yang dituju
  7. Petugas ruang pelayanan memeriksa pasien dan menegakkan diagnosa
  8. Jika memerlukan pemeriksaan penunjang maka petugas pada ruang pelayanan memberikan rujukan antar ruang pelayanan untuk pemeriksaan penunjang atau konsultasi
  9. Petugas menyerahkan nota pembayaran bila ada tindakan/ resep bagi pasien umum untuk pembayaran.
  10. Bagi pasien yang dirujuk ke RS meminta stempel di ruang kasir
  11. Bagi pasien tanpa rujukan langsung menuju ke apotek
  12. Petugas apotek menerima resep dan menyiapkan obat.
  13. Petugas menyerahkan obat dan menjelaskan cara pemakaian Obat
  14. Untuk pasien gawat darurat bisa langsung ke ruang kegawatdaruratan, atau jika sudah stabil bisa dipulangkan setelah menyelesaikan administrasi.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan Medis

telp. 0351-458271

wa. 081231839363

IG. puskesmas_madiun

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan umum"