No. SK: HK.02.02.2C.05.24.59
Penerbitan surat hasil pemeriksaan 14 (empat
belas) hari kerja setelah pemeriksaan sarana
untuk permohonan Rekomendasi CPOTB
Bertahap
Tidak dipungut biaya
a. Surat Rekomendasi Pemenuhan Penerapan CPOTB Bertahap b. Surat Hasil Pemeriksaan untuk Penerapan CPOTB Bertahap
Penerimaan penyampaian pengaduan
masyarakat, dapat disampaikan melalui:
a. Tatap muka langsung : melalui Unit
Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK)
Loka POM di Kabupaten Aceh Selatan yang
beralamat di Jalan Ahmad Yani No 5,
Tapaktuan, Aceh Selatan
b. Whatsapp : 0812 6208 1070
c. Email : loka_acehselatan@pom.go.id
d. Instagram : bpom.acehselatan
e. X : bpomacehselatan
f. Facebook : Loka POM di Aceh Selatan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store