Layanan Sertifikasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional Yang Baik (CPOTB)

No. SK: HK.02.02.2C.05.24.59

  • Dokumen administratif
    1. Surat permohonan
    2. Pengajuan PB-UMKU Sertifikat CPOTB Bertahap melalui oss.go.id yang sudah terintegrasi dengan esertifikasi.pom.go.id
  • Dokumen Teknis
    1. Dokumen denah tata ruang bangunan sesuai dengan persyaratan CPOTB

  1. Petugas Menerima permohonan pengajuan rekomendasi sarana/sertifikasi dari pelaku usaha
  2. Mengevaluasi kelengkapan dokumen pemohon
  3. Menyiapkan dokumen pemeriksaan sarana dan melakukan pemeriksaan sarana
  4. Penerbitan hasil pemeriksaan, dan menyampaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan kepada pemohon
  5. Menerima perbaikan hasil CAPA dari pemohon
  6. Mengevaluasi perbaikan hasil pemeriksaan sarana/evaluasi CAPA dari pemohon
  7. Penerbitan hasil rekomendasi

Penerbitan surat hasil pemeriksaan 14 (empat belas) hari kerja setelah pemeriksaan sarana untuk permohonan Rekomendasi CPOTB Bertahap

Tidak dipungut biaya

a. Surat Rekomendasi Pemenuhan Penerapan CPOTB Bertahap b. Surat Hasil Pemeriksaan untuk Penerapan CPOTB Bertahap

Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, dapat disampaikan melalui: a. Tatap muka langsung : melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Loka POM di Kabupaten Aceh Selatan yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No 5, Tapaktuan, Aceh Selatan b. Whatsapp : 0812 6208 1070 c. Email : loka_acehselatan@pom.go.id d. Instagram : bpom.acehselatan e. X : bpomacehselatan f. Facebook : Loka POM di Aceh Selatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sertifikasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional Yang Baik (CPOTB)"