Izin Penerapan Program Manajemen Risiko (PMR) Bertahap Sarana UMK Pangan Olahan

  1. Keputusan pembentukan Tim PMR
  2. Informasi Pabrik yang meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), peta lokasi, denah bangunan (layout), skema proses produksi tiap jenis Pangan Olahan beserta penjelasannya,
  3. Informasi produk
  4. Dokumen CPPOB umum
  5. Dokumen CPPOB proses

  1. Pendaftaran Pelaku usaha melakukan registrasi akun PMR dan akun PMR Bertahap untuk UMK secara daring melalui laman http://pmr.pom.go.id. Registrasi akun ini bertujuan untuk mendaftarkan data umum pabrik dengan persyaratan yaitu NIB dan NPWP.
  2. Penilaian PMR terdiri atas: a) Verifikasi dokumen registrasi PMR Verifikator PMR akan melakukan verifikasi dokumen registrasi PMR. Selanjutnya, verifikator akan melakukan Audit Lapang sesuai jadwal yang telah ditentukan. b) Audit Lapang Dalam audit lapang, dilakukan verifikasi kesesuaian dokumen PMR yang diinput pada sistem PMR serta penerapan CPPOB Hasil audit lapang diinput oleh verifikator PMR ke dalam sistem. Apabila terdapat CAPA dari hasil audit lapang, maka CAPA tersebut harus segera dilaporkan kepada verifikator PMR. Selanjutnya, verifikator PMR akan mengevaluasi perbaikan CAPA tersebut.
  3. c) Sidang komisi PMR Hasil audit lapang dan laporan CAPA dari produsen pangan menjadi bahan masukan dalam Sidang Komisi PMR. Sidang komisi PMR untuk Izin Penerapan PMR Bertahap dilaksanakan pada : 1) tahap 1 dan tahap 3 untuk UMK Pangan Steril Komersial; dan 2) tahap 3 untuk UMK Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus. Penerbitan Izin Penerapan PMR Bertahap dilakukan berdasarkan rekomendasi sidang komisi PMR untuk pengajuan penerbitan : Izin Penerapan PMR Bertahap untuk tahap 1 dan tahap 3 bagi sarana produksi Usaha Mikro atau Usaha Kecil yang memproduksi Pangan Steril Komersial; Izin Penerapan PMR Bertahap untuk tahap 3 bagi sarana produksi Usaha Mikro atau Usaha Kecil yang memproduksi Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus,

  • Verifikasi Dokumen PMR : Verifikasi dokumen 20 HK time to respond
  • Audit Lapang : Evaluasi CAPA audit lapang 15 HK time to respond
  •  Penerbitan Izin Penerapan PMR Bertahap 5 HK

Tidak dipungut biaya

Izin Penerapan Program Manajemen Risiko (PMR) Bertahap Sarana UMK Pangan Olahan

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan kepada Direktur Pengawasan Produksi Pangan Olahan melalui kanal pengaduan masyarakat Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan, diantaranya :

a. Loket Pelayanan dan/atau Kotak Saran

Pelapor dapat menemui petugas pada loket pelayanan atau menyampaikan aduan melalui kotak saran di Gedung Athena Lantai 4, Jl. Percetakan Negara Nomor 23, Jakarta Pusat.

b. Surat

Surat ditujukan kepada Direktur Pengawasan Produksi Pangan Olahan, dengan lokasi Gedung Merah Putih Lantai 6, Jl. Percetakan Negara Nomor 23, Jakarta Pusat.

c. Email

Email dapat dikirimkan ke: wasprodpangan@pom.go.id dan/atau wasprodpangan@gmail.com

d. Telepon/fax : (021) 4241781

e. SMS : 0811-3983-3281

f. WhatsApp : 0811-3983-3281

g. Media sosial resmi Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan (instagram @wasprodpangan twitter @wasprodpangan,  facebook @wasprodpangan)

h. Pimpinan Tertinggi Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan (Direktur Pengawasan Produksi Pangan Olahan) : WhatsApp 0812-8318-6257

i. Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM, diantaranya melalui :

   1) HaloBPOM 1500533

   2) Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

       a) website : lapor.go.id;

       b) sms : 1708; dan

       c) aplikasi android/iOS: SP4N LAPOR!

   3) Telepon :1500-533

   4) SMS :081.21.9999.533

   5) Whatsapp : 081.191.81.533

   6) Subweb : www.ulpk.pom.go.id

   7) Media sosial:

       a) instagram  : @bpom_ri

       b) twitter : @BPOM_RI; dan

       c) facebook: @bpom.official

   8) Surat elektronik / email : halobpom@pom.go.id

    9) Aplikasi BPOM Mobile.

Pengaduan yang diterima pada Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM akan ditindaklanjuti oleh petugas Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan melalui subsite  https://simpellpk.pom.go.id/.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store