No. SK: HK.02.02.20B.05.24.31
Surat hasil pemeriksaan untuk Sarana Produksi/Permintaan Perbaikan diterbitkan 10 (sepuluh) hari kerja setelah dilakukan penilaian sarana.
Hasil evaluasi dokumen melalui sistem e-sertifikasi.pom.go.id diterbitkan 30 (tiga puluh Hari Kerja)
Tidak dipungut biaya
Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP CPPOB)
Tatap Muka: Kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jember. Jalan Letjen Panjaitan Nomor 40, Sumbersari, Kabupaten Jember
Telpon: (0331) 5105533
SMS/WhatsApp: 08777 1500 533
Email: bpom_jember@pom.go.id/ balaipom.jember@gmail.com
Instagram: @bpom.jember X: @bpomjember
Facebook: @bpom.jember
Youtube: Balai POM di Jember
Website: jember.pom.go.id
Surat: Kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jember. Jalan Letjen Panjaitan Nomor 40, Sumbersari, Kabupaten Jember 68122
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store