Layanan Permohonan Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika

No. SK: HK.02.02.20B.05.24.31

  1. NIB-RBA
  2. KTP Direktur dan/atau Pimpinan Perusahaan
  3. NPWP
  4. Pernyataan direksi atau pimpinan tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetik
  5. Pengajuan PB-UMKU Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika melalui oss.go.id
  6. Surat perjanjian kerjasama antara PJT dan direktur
  7. KTP Penanggung Jawab Teknis
  8. Kualifikasi penanggung jawab teknis ditunjukkan dengan ijazah (Importir (minimal S1 bidang ilmu farmasi, ilmu kedokteran, ilmu biologi atau ilmu kimia); Usaha Perorangan/Badan Usaha yang melakukan kontrak produksi minimal tenaga teknis kefarmasian)
  9. Panduan Mutu

Penerbitan surat hasil pemeriksaan 5 (lima) hari kerja setelah pemeriksaan sarana untuk Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika

Tatap Muka: Kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jember. Jalan Letjen Panjaitan Nomor 40, Sumbersari, Kabupaten Jember

Telpon: (0331) 5105533

SMS/WhatsApp: 08777 1500 533

Email: bpom_jember@pom.go.id/ balaipom.jember@gmail.com

Instagram: @bpom.jember X: @bpomjember

Facebook: @bpom.jember

Youtube: Balai POM di Jember

Website: jember.pom.go.id

Surat: Kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jember. Jalan Letjen Panjaitan Nomor 40, Sumbersari, Kabupaten Jember 68122




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store