Layanan Sertifikasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik

No. SK: HK.02.02.20B.05.24.31

  • Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik
    1. NIB dengan KBLI 20232 – Industri Kosmetik untuk manusia, termasuk pasta gigi
    2. Formulir Data Teknis
    3. Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetik
    4. Penanggung jawab teknis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
    5. Pengajuan PB-UMKU Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (secara bertahap Golongan A atau Golongan B) melalui oss.go.id
    6. Dokumen Penerapan sistem mutu CPKB
  • Perpanjangan Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik
    1. NIB dengan KBLI 20232 – Industri Kosmetik untuk manusia, termasuk pasta gigi
    2. Formulir Data Teknis
    3. Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetik
    4. Penanggung jawab teknis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
    5. Pengajuan PB-UMKU Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (secara bertahap Golongan A atau Golongan B) melalui oss.go.id
    6. Dokumen Penerapan sistem mutu CPKB
  • Perubahan Teknis Pada Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik
    1. NIB dengan KBLI 20232 – Industri Kosmetik untuk manusia, termasuk pasta gigi
    2. Formulir Data Teknis
    3. Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetik
    4. Penanggung jawab teknis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
    5. Pengajuan PB-UMKU Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik Perubahan Teknis melalui oss.go.id
    6. Dokumen Penerapan sistem mutu CPKB disesuaikan dengan perubahan teknis yang diajukan

  1. Pemohon mengajukan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB dan mengunggah dokumen pendukung secara daring (online) melalui laman https://oss.go.id
  2. Pemohon akan dihubungi oleh petugas untuk memastikan kesiapan dan penjadwalan audit sarana
  3. Saat audit sarana, pemohon mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan.
  4. Pemohon menyampaikan tambahan data dan/atau tindakan perbaikan dan pencegahan terhadap temuan audit sarana paling banyak 3 (tiga) kali dengan batas waktu masing-masing paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah pemeriksaan sarana dan/atau hasil evaluasi terhadap tambahan data dan/atau tindakan perbaikan dan pencegahan diterima oleh pemohon.
  5. Rekomendasi penerbitan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB berupa Analisis Hasil Pemeriksaan diterbitkan setelah pemohon melengkapi tambahan data dan/atau tindakan perbaikan dan pencegahan sehingga seluruh tambahan data dan/atau tindakan perbaikan dan pencegahan terhadap temuan audit sarana dinyatakan selesai.

  1. Jadwal pemeriksaan sarana dilakukan sesuai kesepakatan pemohon dan petugas
  2. Hasil evaluasi tindakan perbaikan diterbitkan maksimal 20 (dua puluh) hari kerja setelah pemohon menyerahkan perbaikan
  3. Analisis hasil pemeriksaan diterbitkan maksimal 5 (lima) hari kerja setelah seluruh hasil temuan dinyatakan selesai

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik Yang Baik

Tatap Muka: Kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jember. Jalan Letjen Panjaitan Nomor 40, Sumbersari, Kabupaten Jember

Telpon: (0331) 5105533

SMS/WhatsApp: 08777 1500 533

Email: bpom_jember@pom.go.id/ balaipom.jember@gmail.com

Instagram: @bpom.jember X: @bpomjember

Facebook: @bpom.jember

Youtube: Balai POM di Jember

Website: jember.pom.go.id

Surat: Kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jember. Jalan Letjen Panjaitan Nomor 40, Sumbersari, Kabupaten Jember 68122


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store