Instalasi Rawat Jalan

No. SK: 188.4/5597/2024

  1. Kartu identitas (KTP atau KK) dan atau surat rujukan dari faskes dibawahnya (jika ada)
  2. Melakukan pendaftaran secara Online atau datang langsung ke loket pendaftaran
  3. Pasien lama langsung menuju ke anjungan mandiri untuk mencetak karcis dan barcode identitas pasien
  4. Pasien baru menuju loket skrining pra rumah sakit selanjutnya ke loket pendaftaran untuk mendapatkan karcis dan barcode identitas pasien
  5. Pasien hadir untuk diperiksa

  1. Pasien dilakukan skrining oleh petugas
  2. Pasien diberikan penanda sesuaikan dengan kebutuhan fast track pelayanan
  3. Pasien melakukan pendaftaran secara online atau datang langsung di loket pendaftaran)
  4. Pasien melapor kepada petugas poliklinik yang dituju
  5. Pasien menunggu panggilan untuk dilakukan pemeriksaan oleh perawat/bidan
  6. Pasien di panggil oleh perawat/ bidan untuk dilakukan pengkajian keperawatan
  7. Pemeriksaan oleh dokter spesialis/ sub spesialis
  8. Hasil pemeriksaan dokter: a. Tidak perlu kontrol ulang: Pasien ke farmasi (apotek) untuk menyerahkan buku obat dan mengambil obat selanjutnya pulang b. Perlu kontrol ulang: Pasien umum: diberikan surat kontrol. Pasien BPJS: diberikan surat kontrol jika surat rujukan masih berlaku. Jika masa berlaku rujukan habis maka diberikan surat rujuk balik. c. Ada indikasi: Pasien dikonsulkan ke bagian lain sesuai indikasi. d. Rawat Inap: Pasien diberikan surat pengantar rawat inap selanjutnya ke TPPRI e. Pasien dengan penyakit kronis namun kondisi stabil: Pasien dikembalikan ke faskes pengirim dengan diberikan surat rujuk balik f. Perlu pemeriksaan penunjang/ rencana tindakan: Pasien diberikan surat pengantar pemeriksaan penunjang

Pendaftaran: 10 menit

Pemeriksaan perawat: 10 menit

Pemeriksaan dokter: 15 – 20 menit 

(waktu pelayanan diluar waktu tunggu/ antri)

    1.Pergub Jateng Nomor 58 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Pada BLUD RSUD dan RSJD Provinsi Jawa Tengah

2. PMK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (JKN).

Produk berupa: 1. Poliklinik Spesialistik dan Sub Spesialistik 2. Pelayanan MCU (Medical Check Up) 3. Pelayanan VCT (Voluntary Conseling and Testing) 4. Pelayanan Metadon 5. Pelayanan TB DOTS 6. Pelayanan TB MDR (Multi Drugs Resistance) 7. Pelayanan EEG, EMG 8. Pelayanan Geriatri 9. Pelayanan Kemoterapi 10. Pelayanan Trans Cranial Dopler (TCD), Trans Magnetic Simulation (TMS), Neurobehaviour, Drain Needle

Pengaduan dan penangananya dapat dilakukan melalui:

1. Secara langsung

    · Ruang pengaduan

    ·Ruang HUMAS

    · Kepala Instalasi, Kepala Ruang, Case Manajer

2.Secara tertulis melalui Kotak Saran

3.Hotline Direktur 0857 25555 333

4.Media Sosial

·Facebook : RSUD Dr. Moewardi

· twitter : @rsud_moewardi

·Instagram : @rsud.moewardi

5. Aplikasi

    · e-patien

    .LaporGub!

    · Live Chat

    · Ktirik dan Saran

6.Komunikasi secara elektronik

    · Email: humas.moewardi@gmail.com

    · Website: http://rsmoewardi.jatengprov.go.id/

7.WBS (Wisthle Blowing System)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email humas.moewardi@gmail.com Website: http://rsmoewardi.jatengprov.go.id/ WBS (Wisthle Blowing System)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rawat Jalan "