Radiologi

No. SK: 188.4/5597/2024

  1. 1. Pendaftaran manual: -Formulir permintaan dan barcode identitas pasien -Karcis pendaftaran
  2. 2. Pendaftaran melalui e-order radiologi: - Karcis pendaftaran dan barcode identitas pasien
  3. Kartu identitas ( KTP atau KK )
  4. Formulir permintaan

  1. Rawat Jalan
  2. Rawat Inap
  3. Hasil pemeriksaan masuk dalam system rumah sakit dan cetakan hasil bacaan diambil oleh petugas

1. hasil pemeriksaan canggih 2-3 hari

2. hasil pemeriksaan sederhana max 24 jam

1. Pergub Jateng Nomor 58 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan pada BLUD     RSUD dan RSJD Provinsi Jawa Tengah

2. PMK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam     Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (JKN).

1. Hasil gambar dalam bentuk digital dalam yang masuk dalam system rumah sakit. 2. Hasil gambar dalam bentuk CD jika diperlukan/ sesuai permintaan 3. Hasil bacaan foto/gambar dari dokter spesialis Radiologi. 4. Hasil gambar dan bacaan dalam bentuk pdf via WA (dilayani melalui hotline Radiologi pada jam kerja) sesuai permintaan

1. Secara langsung

    · Ruang pengaduan

    · Ruang HUMAS

    · Kepala Instalasi, Kepala Ruang, Case Manajer

2. Secara tertulis melalui Kotak Saran

3. Hotline Direktur 0857 25555 333

4.         Media Sosial


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : humas.moewardi@gmail.com Website : http://rsmoewardi.jatengprov.go.id/ WBS (Wisthle Blowing System)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Radiologi"