Layanan Sertifikasi Pemenuhan Aspek CPOTB Bertahap

No. SK: HK.02.02.20B.05.24.31

  1. Pengajuan PB-UMKU Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik melalui oss.go.id yang terintegrasi dengan e-sertifikasi.pom.go.id
  2. Surat Permohonan Sertifikasi
  3. NIB dengan lampirannya
  4. Surat Pemenuhan Komitmen Penerapan CPOTB
  5. Tata letak (lay out) sarana sesuai persyaratan CPOTB
  6. Dokumen Panduan Mutu penerapan CPOTB Bertahap

  1. Pemohon mengajukan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB Bertahap dan mengunggah dokumen pendukung secara daring (online) melalui laman https://oss.go.id
  2. Pemohon akan dihubungi oleh petugas untuk memastikan kesiapan dan penjadwalan audit sarana
  3. Pemohon mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan saat pemeriksaan.
  4. Petugas BPOM menerbitkan Laporan Hasil Inspeksi sarana
  5. Pemohon diminta menyampaikan tambahan data dan/atau tindakan perbaikan dan pencegahan terhadap temuan audit dengan batas waktu paling lambat 40 (empat puluh) hari kerja setelah pemeriksaan sarana
  6. Dalam hal Pemohon tidak dapat menyampaikan perbaikan melalui tambahan data dan/atau tindakan perbaikan dan pencegahan sebagaimana waktu yang telah ditentukan dapat mengajukan perpanjangan perbaikan melalui tambahan data paling banyak 2 (dua) kali dilengkapi dengan justifikasi untuk melalukan perbaikan
  7. Rekomendasi Pemenuhan Aspek CPOTB Bertahap diterbitkan setelah pemohon melengkapi tambahan data dan/atau tindakan perbaikan dan pencegahan terhadap temuan audit sarana dinyatakan selesai

  1. Jadwal pemeriksaan sarana dilakukan sesuai kesepakatan pemohon dan petugas
  2. Hasil evaluasi tindakan perbaikan diterbitkan maksimal 20 (dua puluh) hari kerja setelah pemohon menyerahkan perbaikan;
  3. Rekomendasi penerbitan Pemenuhan Aspek CPOTB Bertahap diterbitkan maksimal 5 (lima) hari kerja setelah seluruh hasil temuan dinyatakan selesai.

 

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB Bertahap

Tatap Muka: Kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jember. Jalan Letjen Panjaitan Nomor 40, Sumbersari, Kabupaten Jember

Telpon: (0331) 5105533

SMS/WhatsApp: 08777 1500 533

Email: bpom_jember@pom.go.id/ balaipom.jember@gmail.com

Instagram: @bpom.jember X: @bpomjember

Facebook: @bpom.jember

Youtube: Balai POM di Jember

Website: jember.pom.go.id

Surat: Kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jember. Jalan Letjen Panjaitan Nomor 40, Sumbersari, Kabupaten Jember 68122


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store