No. SK: 0873/J5/OT.01.02/2022
12 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Penetapan mahasiswa sebagai penerima KIP Kuliah
Pengaduan terkait PIP Dikdasmen dapat disampaikan kepada Kementerian melalui:
1. Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek melalui alamat:
a. Telepon : Hotiine 177;
b. surel : pengaduan@kemdikbud.go.id; dan
c. laman : ult. kemdikbud.go.id.
2. Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek melalui laman :
a. https://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id
b. https://www.lapor.go.id
c. Wbs.kemdikbud.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store