Pengaduan

No. SK: 1077 /C7.16/HM.02.02/2024

  • Perorangan Masyarakat Umum
    1. Fotokopi identitas yang masih berlaku (KTP/Paspor/SIM/Kartu Pelajar/Kartu Mahasiswa) atau identitas lainnya yang bisa dipertanggungjawabkan
  • Perorangan atau Kelompok Pendidik dan Tenaga Kependidikan
    1. Fotokopi identitas yang masih berlaku (KTP/Paspor/SIM) atau identitas lainnya yang bisa dipertanggungjawabkan
    2. Surat tugas/pengantar dari pimpinan instansi
  • Atas Nama Lembaga/Organisasi
    1. Akte Pendirian
    2. Surat kuasa bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah)
    3. Identitas lainnya yang bisa dipertanggungjawabkan
  • Bukti Kejadian
    1. Lokasi
    2. Waktu
    3. Kronologi
    4. Dokumen Pendukung lainnya
  • Formulir Pengaduan Offline
    1. Mengisi form pengaduan offline (hardcopy) atau online di alamat perpus-lpmpdki.kemdikbud.go.id/ultdki/ paling lambat 30 hari kerja sejak kejadian

  1. Pelapor mengisi formulir pengaduan dan melampirkan persyaratan
  2. ULT memverifikasi data pelapor dan laporan pengaduan
  3. SPI menindaklanjuti laporan pengaduan
  4. ULT menerima laporan hasil tindak lanjut
  5. Pelapor menerima hasil tindak lanjut

Bila berkas lengkap; Tambahan waktu 7 hari bila data tidak tersedia di Satker

Tidak dipungut biaya

Laporan Penyelesaian Pengaduan

1. Pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan secara tertulis ditujukan kepada: Kepala BPMP Provinsi DKI Jakarta, Jalan Nangka No.60 Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan;

2. Menyampaikan informasi, saran, dan masukan langsung ke Unit Layanan Terpadu, Jalan Nangka No.60 atau melalui telepon 021-7805916; SMS/WA 082116314866 dan laman perpus-lpmpdki.kemdikbud.go.id/ultdki/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

perpus-lpmpdki.kemdikbud.go.id/ultdki/