Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)

  1. Pengajuan Permohonan SK Pengesahan Peraturan Perusahaan / pendaftaran PKB
  2. Buku PP / PKB masing-masing 3 (tiga) bendel

  1. Pengajuan surat permohonan pengesahan Peraturan Perusahaan
  2. Diagenda surat masuk
  3. Disposisi Kepala Dinas ke bidang terkait
  4. Verifikasi dokumen pengesahan Peraturan Perusahaan
  5. Dalam hal persyaratan telah lengkap dibuatkan pengesahan Peraturan Perusahaan
  6. Diparaf dan ditandatangi pejabat terkait
  7. Diagenda surat keluar

Pengesahan Peraturan Perusahaan berupa Surat Keputusan pengesahan yang dikeluarkan oleh Disnakerin  kepada  perusahaan  yang telah membuat Peraturan Perusahaan yang memuat : hak dan kewajiban perusahaan / pekerja, syarat kerja, tata tertib perusahaan dan jangka waktu berlakunya Peraturan Perusahaan.

1.    Pengajuan surat permohonan pengesahan Peraturan Perusahaan

2.    Diagenda surat masuk

3.    Disposisi Kepala Dinas ke bidang terkait

4.    Verifikasi dokumen pengesahan Peraturan Perusahaan

5.    Dalam hal persyaratan telah lengkap dibuatkan pengesahan Peraturan Perusahaan

6.    Diparaf dan ditandatangi pejabat terkait

7.   Diagenda surat keluar

Tidak dipungut biaya

SK Pengesahan Peraturan Perusahaan

Pengaduan, saran dan masukan melalui kotak saran / offline

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)"