Pengesahan Peraturan Perusahaan berupa Surat Keputusan pengesahan yang dikeluarkan oleh Disnakerin kepada perusahaan yang telah membuat Peraturan Perusahaan yang memuat : hak dan kewajiban perusahaan / pekerja, syarat kerja, tata tertib perusahaan dan jangka waktu berlakunya Peraturan Perusahaan.
1. Pengajuan surat permohonan pengesahan Peraturan Perusahaan
2. Diagenda surat masuk
3. Disposisi Kepala Dinas ke bidang terkait
4. Verifikasi dokumen pengesahan Peraturan Perusahaan
5. Dalam hal persyaratan telah lengkap dibuatkan pengesahan Peraturan Perusahaan
6. Diparaf dan ditandatangi pejabat terkait
7. Diagenda surat keluarTidak dipungut biaya
SK Pengesahan Peraturan Perusahaan
Pengaduan, saran dan masukan melalui kotak saran / offline
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store