Pelayanan Keamanan

No. SK: 440/706.2/431.302.6/2024

  1. Bertanggung jawab kepada manajemen atas keamanan, ketertiban, rasa aman dan nyaman di RSUD Asembagus SItubondo
  2. Menjaga keamanan dan ketertiban pintu gerbang masuk maupun keluar dan daerah sekitarnya.
  3. Menerapkan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan agar sesuai dengan SPO
  4. Mengatur lalulintas pasien atau pengunjung yang datang di area lobi rumah sakit dan Memberikan informasi apabila ada kesalahan/permasalahan melalui HT kepada anggotanya yang lain
  5. Menginformasikan kepada pengunjung rumah sakit mengenai jadwal jam kunjungan
  6. Petugas harus membantu mengarahkan jika pasien atau keluarga pasien atau tamu rumah sakit ke tempat tujuan mereka
  7. Merencanakan dan menyusun kegiatan keamanan dan pengamanan secara berkala termasuk didalamnya membuat jadwal shift dinas demi tercapainya suasana aman dan nyaman di lingkungan rumah sakit
  8. Memberikan laporan berkala (bulanan) kepada manajemen rumah sakit
  9. Mengecek, mencatat, dan melaporkan semua yang ditemukan/diketahui jika terdapat kelainan atau kejadian selama pelaksanaan tugas setiap harinya di buku laporan
  10. Petugas keamanan berhak mengadakan pengecekan kepada kendaraan yang membawa barang keluar yang mencurigakan oleh siapapun.

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Keamanan rumah Sakit

Pengaduan langsung : dilakukan melalui Tim Penanganan Pengaduan RSUD Asembagus.

Pengaduan tidak langsung melalui WA (082137307038),

Pengaduan melalui kotak saran.

Pengaduan melalui kotak kepuasan pelanggan pasien rawat inap dan rawat jalan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keamanan"