Loket Pendaftaran

No. SK: 188.4/010/KPTS/402.102.20/2024

  • Bagi pasien KIS/BPJS membawa Kartu KIS/BPJS
    1. Membawa KTP/KIA

  • Pelayanan Di Loket Pendaftaran
    1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian.
    2. Petugas melakukan 3s (sapa, senyum, sopan).
    3. Petugas mengidentifikasi pasien (kartu kunjungan, KTP/SIM, KK, BPJS/Askes/KIS).
    4. Petugas membuat rekam medis baru bagi pasien baru.
    5. Petugas memberikan informasi mengenai jenis pelayanan, tarif, hak dan kewajiban pasien.
    6. Petugas mencari rekam medis pasien sesuai dengan nomor indeks dan identitas pasien bagi pasien lama.
    7. Petugas menanyakan poli yang dituju pasien.
    8. Petugas entry data di elink
    9. Petugas mempersilahkan pasien untuk duduk menunggu panggilan selanjutnya.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Pasien ke Poli / Ruangan Pelayanan

1)     Telepon Puskesmas (0351)455636

2)     WhatsApp (WA) 085785729725

3)     Instagram : @puskesmaskaibon

4)     Email : pkmkaibon@ymail.com

5)     Kotak saran;

6)     Komunikasi langsung dan Papan Informasi

Survey Kepuasan Masyarakat  (SUKMAe) : https://sukma.jatimprov.go.id/survey/barcode
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Loket Pendaftaran"