Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian dimana pihak yang satu bekerja mengikatkan diri untuk bekerja pada pihak yang lain, pengusaha selama waktu tertentu dengan menerima upah
1. Pengajuan surat permohonan
2. Diagenda surat masuk
3. Disposisi Kepala Dinas ke bidang terkait
4. Verifikasi dokumen
5. Dalam hal persyaratan telah lengkap kemudian dicatat dan dibuatkan bukti pencatatan
6. Diparaf dan ditanda tangani pejabat terkait
7. Diagenda surat keluarPencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Pengaduan, saran dan masukan melalui kotak saran / offline
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store